JAKARTA, iNews.id – Hipertensi menjadi penyakit serius di Indonesia.
Ketika Anda mengukur tekanan darah, bacaannya ditulis sebagai dua angka.
Angka pertama adalah ketika tekanan berada pada titik tertinggi (tekanan sistolik), dan yang kedua adalah pada titik terendah (tekanan diastolik).
Tekanan darah harus di bawah 140/90 mmHg, dan Anda dikatakan tekanan darah tinggi antara 140 dan 180 mmHg (sistolik) atau antara 90 dan 110 mmHg (diastolik).
Tekanan darah tinggi berat lebih tinggi dari 180 mmHg (sistolik) atau 110 mmHg (diastolik). Jika tekanan darah Anda menjadi sangat tinggi, Anda bisa mengalami krisis tekanan darah tinggi.
Ini adalah istilah umum untuk tekanan darah tinggi urgensi dan tekanan darah tinggi darurat, yang keduanya merupakan kondisi yang dapat menyebabkan stroke atau serangan jantung.
Dilansir dari Express, Sabtu (12/3/2022) ketika ini terjadi, pembuluh darah Anda menjadi meradang dan mungkin mengeluarkan cairan atau darah.
Hal tersebut membuat jantung tidak dapat memompa darah seefektif yang dibutuhkan.
Menurut WebMD, tekanan darah urgensi terjadi ketika tekanan darah melonjak hingga 180/110 atau lebih tinggi tetapi tidak ada kerusakan pada organ tubuh.
Tekanan darah dapat diturunkan dengan aman dalam beberapa jam dengan obat tekanan darah dalam kasus ini. Sementara tekanan darah tinggi darurat berarti tekanan darah sangat tinggi sehingga kerusakan organ dapat terjadi.
Dalam kasus ini, tekanan darah harus segera diturunkan untuk mencegah kerusakan organ yang akan segera terjadi. Adapun gejala tekanan darah tinggi meliputi sakit kepala atau penglihatan kabur, kebingungan meningkat, kejang, nyeri dada meningkat, sesak nafas bertambah, pembengkakan atau edema (penumpukan cairan di jaringan).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait