Kasus ini sendiri mengguncang seluruh masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mengingat betapa brutalnya tindakan terdakwa yang tidak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi tubuh korban dengan cara yang mengerikan. Diharapkan, dengan dijatuhkannya vonis mati ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi oleh hukum.
Dengan putusan ini, PN Kotamobagu tidak hanya mencatatkan sejarah penting dalam perjalanan peradilan di Sulawesi Utara, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait