Vonis Hukuman Mati Aning: Menandai Sejarah Baru di Sulawesi Utara

Norman Octovianus
Aning, terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana di Boltim. Foto/Istimewa

Kasus ini sendiri mengguncang seluruh masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mengingat betapa brutalnya tindakan terdakwa yang tidak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi tubuh korban dengan cara yang mengerikan. Diharapkan, dengan dijatuhkannya vonis mati ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi oleh hukum.

Dengan putusan ini, PN Kotamobagu tidak hanya mencatatkan sejarah penting dalam perjalanan peradilan di Sulawesi Utara, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.  (*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network