Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.
Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di mana sebelumnya, Edhy Prabowo hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.
Edhy Prabowo juga berkewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Atas putusan banding tersebut, Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait