Mahkamah Agung Tetapkan Ing Mokoginta Pemilik Tanah SHM 98 Tahun 1978 di Gogagoman Kotamobagu

Norman Octovianus
Lahan Prof Ing Mokoginta di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu. Foto/Istimewa

Karena itu, Nathaniel meminta Kapolri dan Kabareskrim agar bersikap tegas dan netral demi tegaknya keadilan di perkara ini.
“Ini sudah tujuh tahun pak, lima tahun di Polda Sulut, dua tahun di Mabes Polri, tapi tidak kunjung usai,” ungkap Nathaniel.
Belakangan, malah muncul nama-nama tersangka baru, yang menurut Nathaniel, hal itu jauh di luar nalar. “Karena itu, kami juga minta untuk semua jajaran, jangan bermain-main. Siapapun yang bermain, kami akan tegas mengadukannya,” ucapnya.

Terkait dengan maraknya kasus yang melibatkan mafia tanah, LQ Indonesia Law Firm selalu terbuka untuk membantu masyarakat. Hal itu demi terwujudnya keadilan bagi rakyat kecil.
“Bagaimana kita bicara mafia tanah diberantas apabila oknumnya masih ada di BPN Kotamobagu. Itu dulu diberantas, dari dalam, jangan dari luar,” pinta Nathaniel.
Ia menambahkan, “Kita bicara mafia tanah, buat apa? Oknumnya masih hidup tenang, oknumnya terima gaji, buat apa?
“Oknum itu ditindak, bukan dipelihara. Dapat gaji, dapat tunjangan. Langsung aja miskinkan penjarakan,” tutup dia. (*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network