Sementara itu, Nancy Angela Hendriks mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Sulut sehingga kasus ini bisa cepat naik ke tahap penyidikan.
"Kami apresiasi kepada Kapolda Sulut karna laporan kemarin dengan waktu yang begitu cepat masuk diproses penyelidikan terhadap terlapor DR. JK alias Yusak,” ucap Nancy.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Nancy melaporkan JK atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/478/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 02 September 2024 lalu yang dianggap telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya kebutuhan untuk melengkapi bukti-bukti guna memperkuat jalannya penyelidikan.
Sementara Itu Dirkrimum melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Maickel Tamsil membenarkan JK telah dimintai kererangan oleh Subdit Kamneg Kurang lebih 8 jam.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait