Menurut KOMITs, ada tiga alasan utama yang dianggap rasional untuk pencopotan jabatan Rektor Unsrat oleh Mendikbudristek. "Tiga alasan tersebut bersifat pelanggaran krusial yang merusak integritas perguruan tinggi," ungkap Ronald.
Pertama, Ronald menjelaskan bahwa pelanggaran statuta telah dilakukan secara terang-terangan oleh Rektor Unsrat, khususnya dalam kasus pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran yang dilaporkan oleh dr. Theresia Kaunang.
"Pelanggaran ini telah diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Rektor Unsrat kalah telak. Theresia Kaunang menggugat Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027," jelas Ronald.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KOMITs diterima oleh Iwan Kurniawan yang mewakili pimpinan MA dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh KOMITs. "Perkara ini sudah kami terima, dan masukan yang disampaikan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Diketahui, Rektor Unsrat sempat mengajukan banding di PTUN, namun hakim justru memperkuat putusan sebelumnya. Tidak puas dengan putusan banding, Rektor Unsrat kemudian mengajukan kasasi, yang saat ini statusnya masih dalam proses di Mahkamah Agung.
Selain itu, ada kontroversi terkait kuota Fakultas Kedokteran di mana, menurut sumber resmi Unsrat, Rektor Berty diduga mengetahui dan membiarkan praktik penambahan kuota tersebut. Kuota ini diambil dari jatah daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) seperti Papua dan Papua Barat, serta anak-anak TKI, yang diduga dimanfaatkan oleh oknum pimpinan Unsrat.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait