Ini Aturan Baru Vaksinasi Booster, Lansia Wajib Tahu

Kevi Laras
Salah seorang Lansia mendapat suntikan vaksin. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id –Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor SR.02.06/II/1180/2022 ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.

Diketahui, dalam surat edaran diatur interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan hingga alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," bunyi SE tersebut, Sabtu (26/2/2022).

Sebagai informasi, data dari Kementerian kesehetan per Jumat (25/2/2022) total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua berjumlah 143.280.295 orang atau 68,8 persen dari total target sasaran vaksinasi. Sementara, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 190.531.114 orang atau 91,48 persen dari situs Kemenkes.

Sedangkan, dosis ketiga atau booster mencapai 9.542.165 dosis (4,31 persen). Lebih dari 50 persen dari total populasi 270 juta penduduk Indonesia telah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network