E2L Digoyang Proyek RSUD Mala, Inspektorat Talaud: Temuan BPK, PT MBN yang Bertanggungjawab

Norman Octovianus
Pembangunan RSUD Mala di Talaud diungkap Inspektorat. Foto/Istimewa

Selan penelusuran keberadaan bukti Jaminan, jelas Marfiel Barents, juga telah dilakukan penandatanganan dokumen.

“Salah satunya surat Pernyataan dari PT MBN untuk menyelesaikan kerugian dalam jangka waktu 24 bulan sampai dengan bulan Juni 2026 (sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah pasal 13 dan pasal 14 ayat 2. Surat pernyataan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Melonguane pada tanggal 4 Juli 2024,” jelas dia.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network