Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa pengangkatan staf ahli di perusahaan telah diatur sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pengangkatan tenaga ahli sendiri dilakukan berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing,” kata Manager Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza.
Editor : Fabyan Ilat