JAKARTA, iNewsManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024. Pembentukan pantarlih dilakukan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
Setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki satu Pantarlih, dan jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, dua Pantarlih akan diangkat.
Jadwal pendaftaran Pantarlih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni
- Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni
- Penelitian Administrasi: 14-20 Juni
- Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni
- Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni
- Pelantikan: 24 Juni
Masa kerja Pantarlih dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022, mencakup WNI, berusia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak menjadi anggota parpol dalam 5 tahun terakhir. Dokumen pendukung meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol.
Dokumen persyaratan dibuat dalam dua rangkap: satu diserahkan kepada PPS dan satu salinan sebagai arsip Pantarlih.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait