Pria 52 Tahun di Kotamobagu Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur

Norman Octovianus
Tersangka pencabulan (duduk, wajah diblur) saat diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu, Selasa (4/6/2024). Foto/Istimewa

KOTAMOBAGU, iNewsManado.com – Tim Resmob Polres Kotamobagu telah menangkap seorang tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Kotamobagu, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Tersangka dengan inisial PM (52), seorang warga dari salah satu desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang bekerja sebagai pekerja swasta, ditangkap di rumahnya pada hari Senin (3/6/2024) sekitar pukul 20.00 Wita," ujar Kasat.

Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. "Saat ini, Tim sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau korban tambahan," tambahnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network