3 Kasus Korupsi Terungkap di Minsel, Terparah Pengadaan Bibit Bawang Putih dan Pembangunan Puskesmas

Norman Octovianus
Tiga kasus korupsi terungkap di Kabupaten Minsel. Ilustrasi/Istimewa

MINSEL, iNewsManado.com – Tiga kasus korupsi terungkap di Minahasa Selatan (Minsel) selang akhir 2023 dan awal 2024. Tiga kasus korupsi tersebut adalah Pembangunan 2 Puskesmas di Kecamatan Tenga dan Tatapaan, dana penyertaan modal di PDAM dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit bawang putih ini terjadi di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Pada Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Minsel menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi Proyek pembangunan Infrastruktur dua puskesmas di kecamatan tatapaan dan kecamatan Tenga Tahun anggaran 2021 Pada dinas kesehatan kabupaten Minahasa Selatan.

Tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp2,2 Miliar itu yakni HP alias Harjono. Dia sudah ditahan dan di titipkan di lapas kelas tiga Amurang.

Sebelumnya, Kejari Minsel sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial (FM) alias Fraly dan (BK)alias Betty.

“Tersangka Harjono Paputungan resmi kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di dua proyek pembangunan infrastruktur di dua puskesmas tatapaan dan Tenga. Tersangka bertindak sebagai pelaksana proyek dan pengadmistrasian keuangan,” ujar Kajari Minsel La Ode Muhammad Nusrim SH MH melalui Kasi Intel Christian Evani Singal SH.

Para tersangka di jerat pasal dua dan tiga serta pasal 55 UU Tipikor  dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara.

Kemudian pada 13 Februari 2024 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel resmi melaksanakan tahap II tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemerintah terhadap BUMD (PDAM) tahun 2018.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ini.

“Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel terhadap BUMD (PDAM) Kab. Minsel tahun 2018 jumlah anggaran tahap II sebesar Rp. 1.450.000.000, dan dari perhitungan audit BPKP Prov. sulut mengeluarkan PKN sebesar Rp.945.322.950. Saat ini sudah tahap II, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejari Minsel,” ujar Kapolres.

Tersangka yaitu lelaki JMT alias Jootje (67), Pensiunan PNS, warga Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara dan JRT alias Jhon (55).

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network