Pascakasus Kematian Konsumsi Minuman Beralkohol, Ini Langkah Polda Sulut

Norman Octovianus
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan. Foto/Istimewa

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.

“Petugas menyita 82 botol ukuran 600 ml berisi cap tikus atau sekitar 50 liter. Diduga P menjual minuman keras tanpa izin resmi,” ujar Ipda Agus.

Lanjutnya, razia ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

“Razia ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network