Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.
“Petugas menyita 82 botol ukuran 600 ml berisi cap tikus atau sekitar 50 liter. Diduga P menjual minuman keras tanpa izin resmi,” ujar Ipda Agus.
Lanjutnya, razia ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.
“Razia ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Fabyan Ilat