Pria 60 Tahun di Boltim Cabuli Anak di Bawah Umur, Beraksi saat Mabuk

Norman Octovianus
Tersangka pencabulan (empat dari kiri) saat diamankan Tim Resmob Polres Boltim. Foto/Istimewa

BOLTIM, iNewsManado.com – Jajaran Tim Resmob Boltim berhasil menangkap seorang pria inisial SG (60) warga Tutuyan, Boltim yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial SG (60), diamankan pada Selasa (30/4/2024) malam, di rumah saudaranya di Kecamatan Lolak, Bolmong,” ucap Kasi Humas Polres Boltim Ipda Reynold Wowor, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan pelapor dimana telah terjadi tindakan percabulan oleh terduga pelaku.

“Berdasarkan laporan pelapor, Tim Resmob Polres Boltim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, langsung melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku,” kata Kasi Humas.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tutuyan, pada hari Jumat (26/4/2023). Diduga pencabulan dilakukan pelaku saat ia sedang dalam kondisi mabuk.

“Diduga saat itu pelaku sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras, masuk ke rumah korban dan langsung menuju ke dalam kamar dimana korban sedang tidur kemudian pelaku mencabuli korban,” lanjutnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network