Begini Besaran Gaji Prabowo-Gibran saat Menjabat Presiden dan Wakil Presiden

Norman Octovianus
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU, Rabu (24/4/2024). Foto/iNewsManado

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network