GORONTALO, iNewsManado.com – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) dan Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menyita sekira 60 kilogram daging tikus siap konsumsi yang akan dikirim ke Manado di Pelabuhan Penyeberangan Rabu (20/3/2024) pagi.
Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy mengatakan, penyitaan dilakukan karena pemilik daging tikus yakni AM (45) tidak memiliki dokumen dari Balai Karantina terkait pengiriman daging tikus.
“Dari 60 kilogram, daging tikus diisi di dalam lima Styrofoam masing-masing 12 kilogram. Daging tikus ini rencana akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk di perjual belikan di salah satu pasar disana,” ujar Kapolsek Reza dikutip Hargo.co pada Jumat (22/3/2024).
Menurut Kapolsek, semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina. Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan.
“Daging tikus telah diamankan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Gorontalo,” jelasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait