Wajib Tahu! Ini Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi

Maria Alexandra Fedho
Satpol PP dan Polisi dalam salah satu tugas pengamanan. (Foto: dok/MPI)

1. Tugas pembinaan masyarakat (preemtif) Tugasnya ialah community policing dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. 

 

2. Tugas bidang preventif 

Tujuannya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. 

 

3. Tugas bidang represif 

Terdapat dua jenis peran dan fungsi yaitu represif justisil dan represif nonjustisil. 

Peran Polri melakukan tindakan represif nonjustisil terkait wewenang diskresi kepolisian yang umumnya berhubungan dengan kasus yang ringan. 

Dalam tugas represif justisil, penyidikan dan penyelidikan Polri sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Secara ringkas, perbedaan Satpol PP dan polisi dapat terlihat dalam hal kepada siapa tanggung jawab diberikan. 

Satpol PP bertugas membantu kepala daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum di setiap provinsi, kabupaten, hingga kota. 

Satpol PP bagian dari perangkat daerah dipimpin oleh seorang kepala satuan dan memiliki kedudukan di bawah kepala daerah.

Sedangkan, polisi sebagai alat negara yang bertugas memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

Polisi dipimpin oleh seorang Kapolri yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap Presiden.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network