Baru Keluar Penjara Residivis Ini Kembali Berulah, Tikam Orang Dengan Tombak Hingga Sekarat

Subhan Sabu
Rresidivis kasus pembunuhan ini kembali berulah dengan menikam Bryan Sampul (25) menggunakan senjata tajam jenis tombak hingga mengakibatkan korban sekarat (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Baru saja keluar dari penjara, HK (21) residivis kasus pembunuhan ini kembali berulah dengan menikam Bryan Sampul (25) menggunakan senjata tajam jenis tombak hingga mengakibatkan korban sekarat.

Peristiwa yang terjadi di Ring Road 3 Sea pada Senin (18/3/2024) dini hari itu berawal dari laporan ayah pelaku yang mengaku diserang oleh sekelompok anak muda di Desa Sea. Ayah HK mengalami luka tikam di dada sebelah kiri.

Tak terima dengan peristiwa yang dialami ayahnya, HK yang sudah dalam kondisi mabuk itu kemudian mencari pelaku pemukulan orangtuanya. Bersama adiknya dan beberapa orang temannya, HK mencari para pelaku di Desa Sea, namun mereka tidak berhasil menemukan pelaku pemukulan di lokasi tersebut. 

Karena pencarian tidak berhasil, mereka kemudian kembali pulang ke Desa Sea Winwin. Namun, saat kembali pulang itu, mereka dikejar oleh sejumlah anak muda dari Desa Sea. Kejar-kejaranpun terjadi antara dua kelompok itu. 

Dalam aksi kejar-kejaran itu, korban Bryan menghadang dan sempat memukul adik korban dengan besi. Melihat kejadian itu, pelaku kemudian langsung menikam korban dengan tombak dibagian dada sebelah kanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke Rs Prof Kandouw.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Dina Sitepu mengatakan Tim Resmob Alfa di bawah komando Katim Alfa Aiptu Eko Setyoko setelah menerima laporan langsung bertindak, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku beserta beberapa orang yang turut serta dalam kejadian tersebut.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah perkebunan sea. Bersama pelaku juga diamankan sebilah tombak dengan Panjang tongkat 176 cm dan Panjang mata pisau 29 cm dengan ujung meruncing kedua sisi mata pisau tajam dan tongkat berwama Hitam dengan corak kain berwarna merah," tutur Kompol May Dina Sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Selasa (19/3/2024). 

Motif dari pelaku diduga karena dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orangtuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Prof Kandouw.

"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar. Kepadanya kembali disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Komp May Diana Sitepu.

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network