JAKARTA, iNewsManao.com – Laporan dana kampanye Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 dirilis KPU RI. Laporan itu memuat transaksi penerimaan dan pengeluaran dana.
"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024) dikutip iNews.id.
Idham menjelaskan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Laporan disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujarnya.
Ini Laporan Dana Kampanye Capres Cawapres 2024.
Capres-Cawapres Anies Baswedan Muhaimin Iskandar:
Total penerimaan sebesar Rp49.341.955.140 dan pengeluaran senilai Rp49.340.397.060.
Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka:
Total penerimaan sebesar Rp208.206.048.243 dan pengeluaran sebanyak Rp207.576.558.270.
Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD:
Total penerimaan sebesar Rp506.894.823.260 dan pengeluaran sebesar Rp506.892.847.566.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait