Berlaku Februari 2024, Ini Penjelasan Lengkap 6 Kali Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS dalam Setahun

Norman Octavianus
Aturan 6 periodesasi kenaikan pangkat PNS berlaku Februari 2024. Ilustrasi/SINDOnews

MANADO, iNewsManado.com - Aturan 6 periode kenaikan pangkat (KP) PNS telah disahkan pada Oktober 2023 lalu. 

Aturan itu ditetapkan dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023. Isinya menjelaskan periodesasi kenaikan pangkat PNS

Pemberlakuan Kenaikan Pangkat 6 periode akan dimulai untuk KP Februari 2024. Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN. 

Disebutkan, KP 6 periode pada 2024 dimulai pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember. 

Berlakunya peraturan BKN ini tentang KP PNS dengan sendirinya mencabut peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang KP. 

Untuk diketahui juga, penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah. 

Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. 

Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network