Lakukan Money Politik, 2 Pelaku Ditangkap Tim Satgas Money Politik Polda Sulut

Subhan Sabu
Barang bukti yang diamankan Tim Satgas Money Politik Polda Sulut dari 2 orang pelaku yang tertangkap tangan melakukan money politik di Manado (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNewsManado.id - Dua orang pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) berhasil ditangkap olej Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulut pada Selasa (13/2/3024).

Operasi tangkap tangan tersebut dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. Dia mengatakan bahwa Satgas Polda Sulut telah menangkap dua pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada hari Selasa, 13 Februari 2024. 

"Kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulut untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi," ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi Rabu (14/2/2024).

Pelaku JW merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado. Dia ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. 

Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp113 juta, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.

"Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea," kata Kombes Pol Michael.

Dari pelaku FA diamankan barang bukti 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000, dan 2 buah kartu keluarga.

Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu. 

Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network