TALAUD, iNews.id - Kasus pencabulan kembali ditangani jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud dengan mengamankan seorang pria, warga Kecamatan Beo pada hari Sabtu (5/2/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pria berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesama warga Makatara yang baru berusia 14 tahun.
“Dari pengakuannya, tersangka mengatakan sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak November 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/2/2022) pagi.
Kejadian ini sendiri dilaporkan keluarga korban ke Satuan Reksrim Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl. Tld, tanggal 24 Januari 2022.
“Tersangka dijemput di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres sejak 5 Februari 2022,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait