Kemendikbud Turunkan Tim Investigasi Usut Dugaan Pelanggaran Statuta Rektor Unsrat

Sazili M
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.id - Kasus dugaan pelanggaran Statuta oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Berty Sompie MEng, terus berlanjut. 

Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menurunkan tim untuk menangani kasus tersebut.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam, menyatakan bahwa kasus di Unsrat sedang ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. 

"Laporan tersebut sudah masuk ke Kementerian dan saat ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. Saya belum mendapat laporan, karena memang masih berproses," ujar Prof. Nizam saat dihubungi pada Kamis (11/1/2024).

Prof. Nizam belum mengetahui kapan gelar perkara akan dilakukan. Kisruh di Unsrat bermula dari keputusan Rektor Prof. Dr. Ir. Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). 

Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melanggar Statuta sebanyak dua kali.

Berty Sompie dianggap melanggar Statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof. Dr. dr. Nova Kapantow DAN MSc SpGK, pada bulan April lalu. 

Pemilihan Nova dianggap melanggar Statuta dan berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada 20 November 2023.

Putusan PTUN Manado membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 dan surat keputusan Nomor 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027.

Dalam putusan tersebut, Rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Berty OA Sompie MEng IPU, sebagai tergugat, diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut. Sehingga, Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.

Putusan tersebut juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 483.500. Hingga saat ini, Rektor Unsrat Berty Sompie belum memberikan respon terkait masalah ini, dan pihak Humas Unsrat, Philip Morse Regar, tidak dapat dihubungi.

Rektorat Unsrat yang sebelumnya kalah dalam sidang PTUN Manado menyatakan akan mengajukan banding, dan saat ini masih menunggu putusan banding.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network