MANADO, iNews.id – Aksi balas dendam terjadi di Kelurahan Singkil. Lelaki KN (40) warga Karame Kecamatan Singkil, tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terjadi pada hari Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 23.30 Wita di Kelurahan Singkil Satu Lingkungan VI, Manado, akhirnya menyerahkan diri ke aparat Kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Tersangka menyerahkan diri pada Kamis, 3 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Manado,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan ini dilakukan tersangka terhadap korban lelaki Abda Karim (27) warga Tuminting, Manado.
“Saat itu korban sedang berada di TKP, tiba-tiba didatangi oleh tersangka bersama rekan-rekannya dengan menggunakan 4 buah sepeda motor. Tersangka langsung mencabut senjata tajam dan menikam korban sebanyak dua kali ke arah punggung bagian belakang,” terangnya.
Setelah terkena tikaman, korban dan rekan-reknnya langsung melarikan diri, begitupun rombongan tersangka langsung meninggalkan TKP.
Korban kemudian diantar rekan-rekannya ke RS Medical Centre Paal Dua untuk mendapatkan perawatan medis.
“Namun karena kondisinya semakin kritis, korban kemudian dirujuk ke RS Prof Kandou Malalayang Manado. Nyawa korban akhirnya tak bisa tertolong dan meninggal dunia pada hari Kamis, 4 Februari 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus ini sendiri menurut Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast masih terkait dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi di Pusat Kota Manado, pada hari Rabu (26/2/2022) dini hari.
“Diduga motif penganiayaan adalah aksi balas dendam dari kelompok tersangka,” ujarnya.
Polisi pun terus memberikan atensi serius terhadap peristiwa penganiayaan ini, dengan menggelar patroli di daerah rawan gangguan kamtibmas.
“Kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh aparat Kepolisian. Serahkan proses hukumnya kepada aparat Kepolisian, tahan diri dan jangan ada lagi aksi balas dendam,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait