Ini Penjelasan Panglima TNI Terkait Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung

Riezky Maulana
Jenderal TNI Andika Perkasa. (Istimewa)

Lebih jauh disampaikan, TNI memiliki kewajiban yang sama dengan Polri sebagai penyidik. Jika ada yang melaporkan, maka haruslah untuk ditindaklanjuti. 

“Intinya sama di peradilan militer sama peradilan umum, polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban," tuturnya.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network