Diskon hingga 50%, Begini Rincian Diskon Pajak Beli Rumah dan Kendaraan

Michelle Natalia
Pembelian rumah dan kendaraan akan kena diskon pemerintah. (Foto: MPI)

Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15%. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I/2022. Kemudian, besaran diskon PPN DTP properti atau untuk pembelian rumah mendapat diskon 50% untuk harga rumah hingga Rp2 miliar.

Sebelumnya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar mencapai 100%, alias benar-benar dibebaskan.

Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dengan harga berkisar Rp2-5 miliar yang hanya didiskon 25%.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network