Kisruh Pemilihan Dekan, Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Melanggar Statuta

Subhan Sabu
Universitas Sam Ratulangi Manado (Foto iNewsManado/Subhan)

Namun, Berty Sompie kembali melakukan kesalahan yang sama. Kisruh kembali terjadi baru-baru ini, ketika Berty Sompie melaksanakan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Diketahui panitia melaksanakan rapat senat pemilihan dekan FKM Unsrat untuk periode 2023-2027, Selasa (19/12/2023). 

Prosesi pemilihan dekan yang diikuti angggota senat fakultas serta perwakilan rektor Unsrat mengukuhkan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD sebagai Dekan FKM. Lucunya, Danes bukanlah dosen FKM, namun dia ‘impor’ dari Fakultas Kedokteran. 

Selain itu, dalam pemilihan tersebut juga terdapat pelanggaran statuta pada batas usia dekan. Bahwa pada kenyataannya, Prof dr Vennetia Danes MSc PhD, saat proses Pemilihan Dekan FKM Periode 2023-2027, berusia 61 Tahun 8 (delapan) bulan, karena lahir pada tanggal 27 Maret 1962.

Pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta Unsrat, yang menyatakan Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, Direktur Pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat; 

Dalam hal ini, haruslah dimaknai setidak-tidaknya usia Dosen yang diangkat sebagai Dekan ialah paling tinggi berusia 61 tahun untuk menjabat selama 4 (empat) tahun dikaitkan dengan batas usia pensiun Dosen sebagai PNS adalah 65 (enam puluh lima) tahun, maka jelaslah ketentuan ini bertujuan menjamin agar tidak terjadi kekosongan pejabat yang disebabkan faktor pensiun.

Proses Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) jika tetap dilakukan sebagaimana diamanatkan Pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi tergolong inprosedural.

Suatu perbuatan yang prosedurnya tidak dipenuhi atau cacat sangat berpeluang di-complain dan digugat oleh pihak yang berkepentingan. Bahkan bisa menimbulkan akibat hukum lainnya apabila perbuatan melawan hukum itu kelak terbukti merugikan keuangan negara.

Editor : Subhan Sabu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network