MANADO, iNewsManado.com - Bank Indonesia mengumumkan daftar uang logam tidak berlaku lagi di 2023.
Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 14 Tahun 2023, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut peredaran uang rupiah logam pecahan Rp500 (Tahun Emisi) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
Total jumlah jenis uang logam yang tidak berlaku lagi di 2023 ada 27 jenis uang logam.
Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan karena beberapa pertimbangan seperti masa edar yang cukup lama.
Nah, sekadar diketahui sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Jadi masyarakat tidak perlu panik apabila masih memiliki jenis uang logam yang tidak berlaku lagi. Sebab, batas penukarannya 10 tahun sejak aturan dikeluarkan.
Berikut uang logam yang tidak berlaku lagi serta mekanisme Penukaran dirangkum Rabu (6/12/2023).
Uang Logam Tidak Berlaku Lagi;
- Rp2/TE 1970
- Rp10/TE 1971
- Rp10/TE 1974
- Rp10/TE 1979
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000
- Rp500/TE 1991
- Rp1.000/TE 1993
- Rp500/TE 1997
Uang Logam Rp500 tahun edar 1991. Foto/Istimewa
Uang Logam Rp1.000 edaran 1993. Foto/Istimewa
Uang logam Rp500 edaran 1997. Foto/Istimewa
Mekanisme Penukaran Uang Logam yang Tidak Berlaku Lagi:
- Sebelum melakukan penukaran uang, Anda perlu melakukan pendaftaran melalui laman pintar.bi.go.id/Order/UangDicabut.
- Setelah itu, pilih provinsi domisili Anda, berikut dengan lokasi penukarannya yang tersedia, dan tanggal penukarannya.
- Isikan data pribadi seperti NIK, nama, nomor telepon aktif, dan alamat surel.
- Isikan jumlah keping uang yang ingin Anda tukarkan.
- Pada saat penukaran, pastikan jumlah keping uang yang Anda bawa sesuai dengan yang ingin ditukarkan.
- Tak lupa, bawalah bukti pemesanan penukaran uang yang didapatkan pada saat pendaftaran di PINTAR.
- Jika sudah, Anda bisa datang ke lokasi penukaran uang pada tanggal yang telah ditentukan. Penukaran dapat dilayani pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat, seperti pada PINTAR.
- Bank Indonesia juga tidak membatasi jumlah keping uang yang ingin ditukarkan. Jadi, selama waktu penukaran masih berlangsung, segera tukarkan uang Anda.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait