SURABAYA, iNews.id – SMP Negeri di Surabaya, viral di sosial media. Ini disebabkan beredarnya video seorang guru menganiaya siswa, Sabtu (29/1/2022).
Pada video berdurasi tiga detik tersebut, sang guru terlihat memukul bagian kepala siswa di depan kelas.
Selain itu, dia juga mengucapkan kata-kata tak pantas. Belum diketahui, penyebab siswa tersebut mendapatkan perlakuan tak manusiawi.
Namun, aksi tersebut menuai respons negatif dari netizen dan orang tua. Mereka mengaku tidak rela anaknya diperlakukan seperti itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Yusuf Masruh membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara detail kejadian tersebut.
“Iya mas, itu memang terjadi. Saya sudah mendengarnya,” katanya Dikutip dari Surabaya.iNews.id.
Yusuf menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendampingan supaya siswa yang bersangkutan bisa tetap sekolah menjalankan kewajibannya sebagai siswa. “Kami sedang melakukan pendampingan supaya siswa tetap sekolah,” ujar dia.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti merespons video tersebut, ia memastikan lokasi kejadian berada di salah satu SMPN di Surabaya. “Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dindik (Dinas Pendidikan). Dindik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya,” kata Reni.
Pihaknya mengapresiasi respon cepat Kepala Dinas terkait yang pagi ini langsung bergerak menuju sekolah tersebut.
“Apapun alasannya. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat,” katanya.
Politikus PKS itu menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).
UU tersebut menyatakan bahwa: (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait