“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis, (23/11/2023).
Diharapkan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka dapat memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. Langkah ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait