"Kami terus melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya meyakini bahwa tersangkanya berada di sebuah hotel di Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Setelah itu, tersangka dibawa ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas AKBP Heru.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kwitansi, polis asuransi, dan rekening koran korban. Selain itu, disita juga 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur, laporan kinerjanya, dan formulir pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.
Barang bukti lain yang berhasil disita melibatkan beberapa perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, handphone, dan kartu ATM, serta empat unit perumahan di Manado dan satu unit apartemen di Tangerang.
"Untuk tersangka, kami menerapkan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah," tambah AKBP Heru.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait