KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Tim Resmob Polres Kota Kotamobagu berhasil menangkap Iswandi Kolopita alias IK, seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Kotamobagu. IK dikenal sebagai pelaku curanmor kelas kakap yang telah melakukan tindakan kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.
Iswandi, yang sudah memiliki banyak laporan polisi, merupakan residivis yang telah tiga kali mendekam di tahanan akibat kasus serupa. Aksinya terakhir terjadi pada November 2023, sesuai dengan laporan korban yang telah tercatat dengan nomor LP/B/379/XI/2023/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut.
Kepala Tim Resmob Aiptu Miky L. Rory menyatakan bahwa kejadian Curanmor selalu dilakukan dengan motif yang sama, yaitu pada malam hari ketika para korban tertidur. Pelaku bersama rekannya merusak kunci kontak sebelum membawa kabur motor milik korban.
"Tim Resmob segera merespons laporan warga terkait kasus Curanmor ini dengan melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Iswandi Kolopita, seorang residivis dengan sejarah kasus serupa," ujar Aiptu Miky L. Rory pada Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di sebuah bengkel motor di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim Resmob meluncur dan berhasil mengamankan pelaku beserta dua motor tanpa nomor kendaraan yang diduga hasil curian.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Langkah selanjutnya, Tim Resmob akan melanjutkan penegakan hukum terhadap pelaku dan mengembangkan informasi terhadap tersangka lain yang sudah diidentifikasi oleh pihak kepolisian," tambah Aiptu Miky L. Rory.
Penangkapan residivis ini dianggap sebagai langkah positif dalam menanggulangi maraknya aksi Curanmor yang membuat resah masyarakat. Selain aktif memberikan himbauan kepada masyarakat, Tim Resmob juga berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait