Pertamina Beri Sanksi Tegas Ke-15 SPBU 'Nakal' di Wilayah Sulawesi Utara

Subhan Sabu
Pertamina sejak awal September hingga akhir Oktober 2023 memberikan sanksi kepada 15 SPBU di Sulawesi Utara (Foto : Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com - Sebanyak 15 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara mendapat sanksi dari Pertamina sejak awal September hingga akhir Oktober 2023. Sanksi ini diberlakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sebagai respons terhadap pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menyatakan bahwa hasil inspeksi mendeteksi sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar. Temuan lain mencakup penjualan BBM Pendanaan Sosial (PSO) menggunakan drum, jerigen, dan wadah lainnya tanpa Surat Rekomendasi dari instansi terkait.

"Dugaan pelanggaran lain melibatkan penyalahgunaan QR Code untuk memudahkan oknum tak bertanggung jawab dalam transaksi BBM bersubsidi. Hal ini menjadi pertimbangan Pertamina untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang melanggar demi menjaga subsidi yang tepat sasaran," ujar Fahrougi Andriani Sumampouw pada Senin (13/11/2023).

Fahrougi menegaskan bahwa Pertamina, sebagai perusahaan yang diberi mandat oleh negara untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri, tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada indikasi lembaga penyalur tidak mematuhi aturan.

Sanksi yang diberikan kepada 15 SPBU bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Termasuk dalam sanksi adalah surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) selama satu bulan, kewajiban membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina, hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.

Dalam upaya mewujudkan subsidi yang tepat, Pertamina berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. Fungsi keamanan internal Pertamina juga berkontribusi dengan memberikan informasi kepada kepolisian untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Pertamina tegas dalam memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti nakal dan ikut serta dalam penimbunan atau bekerja sama dengan industri. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran langsung ke pihak berwajib untuk dilakukan penyidikan, penyelidikan, hingga penindakan berdasarkan hukum," tambahnya.

Beralih ke BBM Non Subsidi, Pertamina mengajak masyarakat memanfaatkan program promo "MyPertamina Hemat Sampai Akhir Tahun." Program ini memberikan cashback hingga 8 persen untuk transaksi non-tunai menggunakan aplikasi MyPertamina.

Meskipun harga BBM jenis Pertamax dan sejenisnya turun, Dewan Energi Nasional, Dr. Ir. Musri MT, menyatakan bahwa seharusnya masyarakat beralih dari BBM subsidi ke non-subsidi. Namun, adanya antrean di sejumlah SPBU karena harga BBM subsidi yang terjangkau menyebabkan sebagian masyarakat tetap memilih BBM subsidi.

“Harusnya adanya migrasi, tetapi masyarakat kita walaupun bedanya dikit maka akan dicari yang murah,” terang Musri.

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network