MINSEL, iNews.id – Kasus guru SMP N 1 Sinonsayang dilantik kepala sekolah tapi keluar SK pengawas, masuk babak baru. Kasus tersebut bukan hanya merupakan maladministrasi terkait aturan Komisi Aparatur Sipil Negara, namun masuk ranah pidana dengan indikasi pemalsuan dan praktik korupsi jual beli jabatan.
Oknum di BKD yang diduga memanipulasi SK yang berbeda dengan pelantikan terancam dikenai aturan dalam hukum pidana dan tindak korupsi.
Sekadar referensi, pada 31 Desember 2021 Pemkab Minsel menggelar rolling jabatan eselon III dan sejumlah kepala sekolah.
Kasus mencuat pasca pelantikan tersebut, ada seorang guru yang dilantik sebagai kepala SMP 1 Sinonsayang di Desa Poigar, namun pada 20 Januari 2022 keluar SK guru pengawas. Padahal, guru tersebut dibacakan namanya dalam pelantikan kepala sekolah pada 31 Desember 2021.
Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara menilai hal itu merupakan pelanggaran sistem Merit.
Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan SDM ASN yang paling Pancasilais karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sebab, jika seorang guru dilantik Kepsek, BKD tidak boleh mengeluarkan SK Pengawas. Karena Pengawas juga merupakan jabatan fungsional dari Guru.
Terkait pemidanaan dugaan jual beli jabatan di BKD Minsel, Kapolres AKBP Bambang Harleyanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut.
“Kami belum menyelidiki kasus tersebut, baik laporan polisi dan pengaduan dari masyarakat,” ujar Lihawa, Jumat (28/1/2022).
Dia menyebut, pihaknya akan tetap memerhatikans setiap indikasi kejahatan yang dilakukan.
“(Kasus) akan kami tindaklanjuti,” tutup Kasat Reskrim Lesly Lihawa kepada iNewsManado.
Sebagai referensi, pidana bisa dikenai kepada oknum di BKD yang diduga memanipulasi hasil rolling. Ada banyak pasal pemidanaan yang dikenai, yakni pemalsuan dokumen serta korupsi jual beli jabatan dengan disinyalir ada keterlibatan oknum lain dilingkaran BKD yang memanipulasi hasil rolling dengan penerbitan SK.
Berikut pasal pemidaan dalam kasus guru dilantik kepsek keluar SK pengawas:
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait