Wow! Polisi Periksa 38 Saksi Ahli Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Puteranegara Batubara
Edy Mulyadi (foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, terus dipush polisi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 38 orang terkait penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan 38 orang yang diperiksa itu terdiri atas saksi maupun ahli.

"Total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (27/1/2022).

Ia menyebutkan, penambahan saksi dilakukan pemeriksaan pada hari ini, yakni 10 orang di Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian, dua lainnya di Jawa Tengah (Jateng).

"Ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta tiga orang dan pemeriksaan saksi ahil tiga orang," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saksi yang diperiksa meliputi, ahli ITE, ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan ahli bahasa.

Ramadhan menjelaskan, status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi sendiri kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudra EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial. Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak.

Tokoh Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan, ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan.

Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, melainkan lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh".

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network