Ingin Kuasai Harta, Istri Bos Beras di Karawang Suruh Selingkuhan Bantai Suami Pakai Penumbuk Padi

Muhtar Galuh Ardian
Konferensi pers pembunuhan bos besar di Kabupaten Karawang. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, barangbukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 100 cm yang terdapat bercak darah.

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap semua sebelum 24 jam pada hari Sabtu, (22/1) pukul 21:30," pungkasnya. 

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network