Di Minsel Seorang Guru Dilantik Kepsek Tapi Keluar SK Pengawas, Ketua KASN: Kami Tindaklanjuti!

Fabyan Ilat
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto. (Foto: Istimewa)

MINSEL, iNews.id - Dugaan mafia jabatan mulai terungkap di pemerintahan Frangky Donny Wongkar-Petra Rembang di Kabupaten Minahasa Selatan.

Teranyar, adalah kasus pelantikan seorang guru sebagai kepala sekolah di SMP 1 Sinonsayang di Desa Poigar pada 31 Desember 2021. 

Informasi diperoleh, seorang guru tersebut dibacakan namanya dalam pelantikan kepala sekolah pada 31 Desember 2021.

Namun anehnya, pada Kamis (20/1/2022), pihak BKD mengeluarkan SK pengawas. Hal ini menjadi pertanyaan, sebab kejadian tersebut merupakan pelanggaran sistem merit ASN. 

Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan SDM ASN yang paling Pancasilais karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Pelanggaran tersebut menjadi ranah pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Sebab, jika seorang guru dilangik Kepsek, BKD tidak boleh mengeluarkan SK Pengawas. Karena Pengawas juga merupakan jabatan fungsional dari Guru.

Terkait hal itu, pihak BKD Minsel dikonfirmasi melakui Kepala BKD Sonny Makaenas terkesan hati-hati memberikan penjelasan.

“Boleh jo ke (Kantor) BKD,” tulis Makaenas lewat chat WA, Jumat (21/1/2022).

Sementara itu, Ketua KASN Prof Agus Pramusinto dihubungi iNewsManado mengaku akan menindaklanjuti temuan ini.

“Saya akan teruskan ke bagian yang menanganinya,” jelas Agus Pramusinto.

Sumardi, asisten Komunikasi KASN dihubungi terpisah mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kirim nama lengkap guru yang bersangkutan dan juga video pelantikan. Kami segera tindaklanjuti hal ini,” ujar Sumardi, Jumat (21/1/2022).

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network