Gagalkan Peredaran Sabu 49,58 Gram di Kotamobagu, Polisi Bekuk 1 Pelaku Warga Tompasobaru

Tim iNewsManado
Barang bukti Sabu yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polda Sulut)

Tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya yang kita ungkap,” pungkas Kapolres Kotamobagu.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network