Untuk diketahui, Penjabat adalah jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri untuk daerah provinsi (Penjabat Gubernur) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, atau ditetapkan oleh Menteri atas usul Gubernur untuk daerah kabupaten/kota (Penjabat Bupati/Wali Kota) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, karena adanya kekosangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan. Penjabat diperlukan untuk mengisi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kosong secara bersamaan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait