Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan direspons personel Polsek Ranoyapo yang di-back up Satreskrim dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti laptop sudah diamankan di Mapolres Minsel untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkas Iptu Lesly.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait