Parkir Mobil di Perkebunan Minsel, Laptop Mahasiswa Manado Dicuri

Tim iNewsManado
Pelaku pencurian Laptop. (Foto: Humas Polda Sulut)

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan direspons personel Polsek Ranoyapo yang di-back up Satreskrim dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti laptop sudah diamankan di Mapolres Minsel untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” pungkas Iptu Lesly.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network