Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Menjabat hingga 31 Desember 2024, Ini Kata Kemendagri

Fabyan Ilat
Benny Irwan, kapuspen Kemendagri. Foto/Istimewa

Dia menyebutkan, apabila kepala daerah akan ikut serta dalam Pilkada atau Pemilihan legislatif, ada aturan yang mengatur. 

"Jadi kepala daerah yang kembali ikut Pilkada atau Pemilihan legislatif diwajibkan cuti. Apalagi kalau sedang masa kampanye. Jadi akan ada pejabat sementara. Bukan penjabat kepala daerah seperti yang ada saat ini," ujarnya. 

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network