Dia menyebutkan, apabila kepala daerah akan ikut serta dalam Pilkada atau Pemilihan legislatif, ada aturan yang mengatur.
"Jadi kepala daerah yang kembali ikut Pilkada atau Pemilihan legislatif diwajibkan cuti. Apalagi kalau sedang masa kampanye. Jadi akan ada pejabat sementara. Bukan penjabat kepala daerah seperti yang ada saat ini," ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait