Ini Poin Penting UU Ibukota Negara Baru, Ada Aturan Pemindahan PNS

Iqbal Dwi Purnama
Gedung DPR. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - UU Ibukota negara baru resmi disahkan DPR, Selasa (18/1/2022).

Berdasar UU Ibukota negara baru, tentu penggenjotan pembangunan segera dilanjutkan.

Sebagai informasi rancangan UU tentang IKN ini terdiri dari 11 bab 44 pasal. Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 pembentukan ke khususan dan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, Bab 3 bentuk susunan dan kewenangan pemerintahan, Bab 4 pembagian wilayah, Bab 5 Penataan Ruang Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana dan Perthanan.

Selanjutnya Bab 6 berisikan tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional, Bab 7 terdiri dari 15 pasar yang terdiri dari pendanaan, penyusunan rencana kerja dan tata kelola milik negara.

Sedangkan Bab 8 terdiri dari 1 pasal tentang partisipasi masyarakat, Bab 9 berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan. 

Bab 10 terdiri dari 1 pasal yang mengatur tentang ketentuan peralihan, sedangkan Bab 11 terdiri dari 5 pasal yang pada pokoknya terdiri dari ketentuan penutup.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network