JAKARTA, iNews.id - UU Ibukota negara baru resmi disahkan DPR, Selasa (18/1/2022).
Berdasar UU Ibukota negara baru, tentu penggenjotan pembangunan segera dilanjutkan.
Sebagai informasi rancangan UU tentang IKN ini terdiri dari 11 bab 44 pasal. Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 pembentukan ke khususan dan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, Bab 3 bentuk susunan dan kewenangan pemerintahan, Bab 4 pembagian wilayah, Bab 5 Penataan Ruang Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana dan Perthanan.
Selanjutnya Bab 6 berisikan tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional, Bab 7 terdiri dari 15 pasar yang terdiri dari pendanaan, penyusunan rencana kerja dan tata kelola milik negara.
Sedangkan Bab 8 terdiri dari 1 pasal tentang partisipasi masyarakat, Bab 9 berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan.
Bab 10 terdiri dari 1 pasal yang mengatur tentang ketentuan peralihan, sedangkan Bab 11 terdiri dari 5 pasal yang pada pokoknya terdiri dari ketentuan penutup.
Editor : Fabyan Ilat