Guru Honorer SD Cabuli 14 Siswi, Modus Ancam Tidak Naik Kelas

Arther Loupatty
Viral, seorang guru honorer CA berusia 29 tahun nekat mencabuli 14 siswi berusia antara 9 tahun hingga 11 tahun. Foto: Arther

"Dugaan pencabulan terhadap anak-anak ini terjadi mulai bulan September 2022 hingga Juni 2023. Modus operandi terduga pelaku terhadap para muridnya antara lain mengancam bahwa mereka tidak akan dinaikkan kelas, dan beberapa korban juga dibujuk dengan memberikan uang," jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan pihak berwenang telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan pendampingan psikologi kepada para korban.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tambahnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network