"Dalam kesempatan PeKATALK 2023, Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia – Artarini Savitri menyampaikan UU P2SK 2023 mewajibkan kita untuk paham akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi disektor keuangan," tutur Andry Prasmuko.
Sejalan dengan itu, PBI No. 3 tentang Pelindungan Konsumen tanggal 27 Juni 2023 juga mengamanatkan pentingnya memahami tips aman bertransaksi pembayaran digital di tengah modus penipuan berbasis social enginering yang semakin marak terjadi, yakni dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.
"Hal ini sesuai dengan tagline Pelindungan Konsumen Bank Indonesia ”PeKA” yakni Peduli, Kenali, Adukan," ujarnya.
Selanjutnya, Deputi Direktur Pengawasan LJK - OJK Sulutgomalut Yan Iswara menyampaikan pentingnya 2L sebelum berinvestasi yakni Legal perusahaannya dan Logis keuntungannya, serta menghimbau masyarakat untuk menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian Sengketa.
Narasumber ketiga, Regional Operation Head BRI Manado, David Djoko Priyono menegaskan bahwa menjaga data pribadi nasabah adalah tanggung jawab bersama dan dimulai dari diri sendiri sehingga nasabah perlu memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan data pribadinya.
"Melalui kegiatan PeKATALK 2023 diharapkan semakin tumbuh pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap transaksi aman agar terhindar dari modus kejahatan. Bank Indonesia bersama dengan instansi terkait akan terus mendorong terwujudnya ekosistem keuangan digital yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi," pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait