Sertifikat Rumah Dijual Cucu Tiri, Nasib Pensiunan Guru di Lembang Memiriskan

Adi Haryanto
Ellen Plaissaer Sjair (80), pensiunan Guru SMPK BPPK yang terancam tak punya tempat tinggal karena sertifikat rumah dijual cucu tiri. (SINDOnews/Adi)

Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi.

Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut. "Harapan Nenek Ellen dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya.

Diapun tidak menuntut ganti rugi satu rupiahpun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," pungkasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network