Oknum Polisi Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Muhammad Farhan
AKP Robin Pattuju. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – AKP Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AKP Robin Pattuju mengakui dirinya memang bersalah dalam sejumlah kasus suap di KPK. Salah satu kasus yang dibuktikan bersalah yakni kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

 

"Saya secara pribadi sangat kecewa. Saya menerima bahwa saya bersalah tapi saya sangat kecewa kenapa permohonan Justice Collaborator (JC) saya ditolak karena alasan tidak relevan,” tegasnya kepada awak media pada Rabu (12/1/2022).

Robin Pattuju mengaku keberatan dengan ditolaknya permohonan JC-nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim saat pembacaan putusan. Baginya, alasan JC ini masih relevan dengan perkaranya.

"Padahal Bu Lili berhubungan dengan M. Syahrial. Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia (Lili) mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?," tuturnya.

Sebelumnya, Robin divonis 11 tahun penjara dan dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD 36.000 setara Rp513 juta.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network