Kemenkeu Jelaskan Soal Gaji PNS Naik Rp9 Juta

Rina Anggraeni
Ilustrasi gaji.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Gaji PNS naik Rp9 Juta jadi kabar menggembirakan bagi para abdi negara.

Kabar yang sudah berhembus sejak tahun 2021 lalu terkait gaji PNS naik Rp9 Juta, dinanti eksekusi pelaksanaannya.

Terkait gaji PNS naik Rp9 juta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji PNS. Isu kenaikan gaji PNS dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo pada 2020. Namun, rencana ini tertunda akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Kemenkeu masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rencana PNS.

"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.

Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Namun dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.

“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga. Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” jelasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network