MAKASSAR, iNewsManado.com - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 sebesar Rp 1,9 triliun disetor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kepada Enam Pemerintah Provinsi di Sulawesi.
PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan berbagai jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat itu disetorkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
Dalam hal ini PBBKB ini, Pertamina dikenakan tarif berbeda-beda, antara lain 5 persen untuk jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (subsidi) dan BBM khusus penugasan, 7,50 persen untuk jenis BBM umum transportasi dan umum industri, 1,29 persen untuk jenis BBM umum sektor industri, dan 6,75 persen untuk jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan bahwa Pertamina adalah perusahaan yang patuh dalam membayar pajak.
"Setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2022 diperoleh dari Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai sebesar Rp 824 miliar, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 382 miliar, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 280,8 miliar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 280,7 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp 89 miliar, dan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 78 miliar," tutur Fahrougi, Selasa (20/6/2023).
Pertamina kata Fahrougi tidak hanya menyediakan energi bagi masyarakat, tetapi juga secara rutin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta secara tidak langsung mendorong perkembangan infrastruktur daerah.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait