Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dihukum 1 Tahun Penjara

Lintang Tribuana
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat mendengarkan vonis putusan. (Foto: Istimewa)

"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," imbuhnya. Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021.

Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network