Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pria tersebut ditangkap berdasarkan adanya surat DPO yang disebarkan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, sehingga Tim Delta ROTR Polresta Manado melakukan upaya lidik.
"Hal tersebut dilakukan ketika tim mendapatkan bahan keterangan bahwa yang bersangkutan saat ini berada di wilayah hukum Polresta Manado," kata Kompol Sugeng, Kamis (1/6/2023).
Setelah di lakukan upaya lidik sekira seminggu lamanya akhirnya pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.00 wita terduga yang masuk daftar DPO itu berhasil ditangkap saat akan memasuki kawasan Megamas dengan mengendarai sebuah kendaraan bersama beberapa rekannya.
"Selanjutnya yang bersangkutan langsung kami amankan di piket reskrim polresta Manado dan langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Harda Polda Metro Jaya. Terkait kasus hukumnya, Polda Metro Jaya yang mengetahuinya, dan kami cuma melakukan penangkapan," pungkas Sugeng.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait